KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap dugaan kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Sabtu (28/2/2026).
Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi sekitar pukul 11.00 WIB mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan penimbunan BBM di sebuah gudang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah BBM jenis solar bersubsidi yang diduga ditimbun.
Selain itu, aparat juga mendapati cairan berwarna putih yang diduga telah dioplos agar menyerupai Pertalite.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.T (54) yang berada di lokasi kejadian untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti Ribuan Liter BBM Disita

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :
- Dua unit mobil
- Sekitar 3.000 liter solar dalam tedmon
- 1.560 liter solar dalam jeriken
- Ratusan liter minyak yang diduga akan dioplos
- Peralatan pendukung seperti mesin sedot, drum, selang, serta serbuk pewarna
Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini, kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.*










