KLIKEMPATLAWANG.ID, Palembang – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui penandatanganan nota kesepahaman di Griya Agung, Palembang, Jumat (5/12/2025).

Langkah ini dilakukan demi memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah.

Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad mengatakan, keberadaan pendampingan hukum dari kejaksaan menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan terlaksana sesuai regulasi serta mengedepankan transparansi.

“Kerja sama ini akan menjadi pendampingan hukum yang tepat sehingga program pembangunan bisa berjalan lebih cepat, aman, dan sesuai aturan.

Pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Joncik.

Melalui MoU tersebut, ruang lingkup kolaborasi mencakup penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, perlindungan aset daerah, serta percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah melalui supervisi kejaksaan.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, Kepala Kejati Sumsel, para bupati dan wali kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga menyampaikan rencana penerapan sanksi pidana sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu sesuai UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sanksi kerja sosial akan dilaksanakan di fasilitas umum dan fasilitas sosial dengan melibatkan pemerintah daerah.

Hukuman tersebut hanya diberikan untuk pelanggaran kategori sedang hingga ringan dan tidak untuk tindak pidana berat.

Dengan adanya sinergi ini, Pemkab Empat Lawang berharap tata kelola pemerintahan semakin efektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan daerah yang berintegritas.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *