KLIKEMPATLAWANG, Empat Lawang – Proses verifikasi terhadap 2.505 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Empat Lawang terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahapan ini merupakan prosedur wajib sebelum penetapan Nomor Induk PPPK serta pelantikan resmi oleh Pemerintah Daerah.
Hingga kini, proses verifikasi masih membutuhkan waktu karena terdapat beberapa calon PPPK yang harus memperbaiki dokumen akibat adanya data yang tidak sesuai pada saat proses pengusulan.
Kondisi tersebut membuat penetapan jadwal pelantikan PPPK paruh waktu belum bisa diumumkan secara pasti kepada peserta.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian & Informasi BKPSDM Empat Lawang, Timotius Diliarico menyampaikan bahwa verifikasi oleh BKN menjadi tahapan penting terkait keabsahan dokumen, sehingga pelantikan tidak dapat dilakukan tanpa proses penyelesaian administrasi tersebut.
“Proses verifikasi masih berlangsung sebab ada peserta yang salah memasukkan data atau berkas saat pengusulan.
Pelantikan belum bisa dipastikan karena kita masih menunggu proses verifikasi data di BKN,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Menurut Timotius, kesalahan unggah berkas tidak hanya terjadi pada satu atau dua orang, namun terjadi pada beberapa peserta sehingga proses verifikasi membutuhkan waktu tambahan.
“Terdapat beberapa peserta yang salah memasukkan data, tapi ini bukan kendala besar.
Tinggal dilakukan verifikasi ulang saja,” jelasnya.
Menunggu Konfirmasi Teknis dari Bupati
Timotius menambahkan bahwa BKPSDM Empat Lawang menargetkan pelantikan PPPK paruh waktu dapat segera dilaksanakan pada bulan Desember 2025.
Namun demikian, kepastian waktu dan teknis pelaksanaan masih bergantung pada arahan Bupati Empat Lawang.
Nantinya, Bupati yang menentukan apakah pelantikan digelar secara keseluruhan atau dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari setiap formasi.
“Kita targetkan bulan Desember ini akan tetapi tetap menunggu petunjuk dari Bupati Empat Lawang apakah pelantikan dilakukan penuh atau perwakilan,” ujarnya.
Dalam beberapa pelantikan PPPK sebelumnya, beberapa daerah juga menggunakan metode pelantikan perwakilan sebagai bentuk efisiensi, terutama pada daerah dengan jumlah PPPK yang mencapai ribuan.
BKPSDM sendiri menyatakan siap menjalankan teknis pelantikan sesuai arahan pimpinan daerah.
Sebanyak 2.505 PPPK Siap Dilantik
Untuk diketahui, BKPSDM Empat Lawang mengusulkan sebanyak 2.515 formasi PPPK paruh waktu pada proses awal.
Namun terdapat 10 peserta yang akhirnya batal mengikuti proses ini karena mengundurkan diri atau tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Akibatnya, jumlah calon PPPK paruh waktu yang akan menerima SK dan dilantik menjadi 2.505 orang.
Formasi PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat membantu peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Empat Lawang, terutama pada bidang pemerintahan, pendidikan, dan pelayanan administrasi masyarakat.
Pemerintah Minta Peserta Tetap Memantau Informasi Resmi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui BKPSDM juga mengimbau seluruh peserta PPPK paruh waktu untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi melalui kanal BKPSDM.
Hal ini untuk menghindari informasi keliru atau hoaks terkait jadwal pelantikan yang beredar di media sosial.
Pemerintah daerah menegaskan seluruh proses akan diumumkan secara resmi setelah tahapan verifikasi selesai dilakukan oleh BKN.
Harapan Pemerintah Daerah
Melalui formasi PPPK paruh waktu ini, diharapkan kinerja pelayanan pemerintahan dapat semakin efektif.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM aparatur sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.*










