KLIKEMPATLAWANG.ID, EMPAT LAWANG – Kuasa hukum Bupati Empat Lawang resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Selatan terkait beredarnya unggahan di media sosial Facebook yang menuding adanya skandal antara Bupati Empat Lawang dengan pejabat BKPSDM berinisial SA.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan dengan Nomor : STTLP/B/227/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, pelapor atas nama Hasanal Mulkan, SH selaku Kuasa Hukum Dr. H. Joncik Muhammad,

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 13.16 WIB di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Terlapor dalam perkara ini adalah akun media sosial Facebook bernama @HendraLSM.

Dalam uraian laporan disebutkan bahwa akun tersebut diduga mengunggah tulisan yang menyerang kehormatan dan nama baik korban melalui postingan di Facebook.

SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN

Unggahan tersebut dinilai merugikan serta mencemarkan nama baik pihak yang disebutkan.

Kuasa hukum Bupati Empat Lawang sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh tudingan dalam postingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Pihaknya menyebut narasi yang beredar sebagai fitnah yang sengaja dibangun untuk merusak reputasi dan integritas.

Sebagai langkah hukum, laporan resmi telah diajukan ke Polda Sumsel agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik tersebut secara profesional dan transparan.

Masyarakat Kabupaten Empat Lawang juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tidak turut menyebarluaskan konten yang berpotensi menyesatkan.

Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi spekulasi maupun asumsi liar yang berkembang di tengah masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *