KLIKEMPATLAWANG.ID, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.

Nilai tersebut disetarakan dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 yang menjadi pedoman nasional bagi seluruh lembaga pengelola zakat di Indonesia.

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan aspek syariat dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Setelah dilakukan kajian yang komprehensif, Baznas RI menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per jiwa per hari.

Ketentuan ini menjadi acuan nasional dalam pengelolaan zakat fitrah tahun 2026,” ujar Kiai Noor, dikutip dari laman resmi Baznas, Senin (10/2/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban zakat fitrah telah ditetapkan sejak masa Rasulullah SAW, yakni satu sha’ bahan makanan pokok seperti kurma atau gandum.

Di Indonesia, satu sha’ setara dengan kurang lebih 2,5 kilogram beras, yang kemudian dikonversikan ke dalam nilai rupiah sesuai harga beras premium.

Zakat fitrah memiliki fungsi penting sebagai sarana penyucian diri bagi umat Muslim yang berpuasa sekaligus bentuk kepedulian sosial.

Hal ini sejalan dengan tujuan zakat sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur fikih, yakni membersihkan jiwa dari kekhilafan serta membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

Secara fikih, zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baznas menegaskan bahwa penyaluran zakat fitrah akan dilakukan tepat waktu kepada para mustahik.

“Kami memastikan pengelolaan dan distribusi zakat fitrah berjalan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” tegas Kiai Noor.

Penyaluran ditargetkan selesai sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Id.

Penyesuaian Nilai Zakat di Daerah

Meski telah menetapkan standar nasional, Baznas memberikan fleksibilitas bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras yang signifikan.

Baznas daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperbolehkan menyesuaikan besaran zakat fitrah dan fidyah sesuai kondisi lokal, selama tetap berpedoman pada syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini diambil agar nilai zakat tetap adil dan relevan dengan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Penyaluran zakat mengacu pada delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil.

Dalam praktiknya, zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir dan miskin agar kebutuhan pangan mereka dapat terpenuhi saat Idul Fitri.

Makna Zakat Fitrah di Akhir RamadhanPenetapan zakat fitrah setiap Ramadhan bukan sekadar angka atau kewajiban tahunan.

Zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah yang menyatukan dimensi spiritual dan sosial, menyucikan harta, serta menghadirkan keadilan bagi sesama.

Menjelang gema takbir Idul Fitri, zakat fitrah menjadi pengingat bahwa kebahagiaan hari raya sejati adalah kebahagiaan yang dapat dirasakan bersama oleh seluruh lapisan masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *