KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang secara resmi mengukuhkan sebanyak 2.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa, 24 Desember 2025.

Pengukuhan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), hingga perangkat pada instansi pemerintahan lainnya yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemkab Empat Lawang.

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhamad, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi dikukuhkan.

Ia menegaskan bahwa proses pendataan dilakukan secara menyeluruh sejak awal oleh BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, agar seluruh tenaga yang memenuhi syarat dapat terakomodasi.

“Sejak awal saya sudah meminta BKPSDM untuk mendata seluruh tenaga yang memang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Bupati Joncik.

Meski demikian, Bupati Joncik mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih dalam tahap pemulihan.

Oleh karena itu, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.

“Walaupun kondisi keuangan Kabupaten Empat Lawang sedang tidak baik-baik saja, kita tetap berupaya mengikuti kebijakan pusat dengan menyesuaikan kemampuan daerah,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu dan masyarakat untuk turut mendoakan agar kondisi fiskal daerah semakin membaik ke depan, sehingga pendapatan daerah meningkat dan kesejahteraan aparatur pemerintah dapat lebih diperhatikan.

Lebih lanjut, Bupati Joncik menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menjadi prioritas utama apabila ke depan dibuka seleksi PPPK Penuh Waktu.

“Jika nanti ada pembukaan PPPK Penuh Waktu, maka yang bisa mengikuti seleksi hanyalah PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joncik juga memberikan peringatan keras terkait disiplin dan tanggung jawab kerja.

Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, wajib hadir dan menjalankan tugas secara profesional.

“Kalau tidak mengisi absensi atau bolos, kami tidak akan ragu untuk memutus kontrak, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu,” katanya.

Terkait penghasilan, Bupati Joncik menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan mengacu pada daerah lain, seperti Kabupaten Lahat dan Kota Lubuklinggau, dengan kisaran Rp600 ribu hingga lebih, tergantung jenis pekerjaan dan instansi masing-masing.

Pengukuhan 2.502 PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan serta menjadi pondasi awal menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional, tertata, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *