KLIKEMATLAWANG.ID, Jakarta – Proses penetapan usulan layanan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga 5 Maret 2026, jumlah pengajuan pensiun yang telah diproses mencapai 28.624 usulan, sebagaimana diinformasikan melalui akun media sosial resmi BKN.

Dari total tersebut, sebanyak 28.498 pengusul telah memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) pensiun dari BKN.

Sementara itu, 106 usulan masih tercatat dalam kategori berkas tidak sesuai atau belum lengkap (BTS).

Adapun usulan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tercatat tidak ada.

Jika dibandingkan dengan data pada 6 Februari 2026, jumlah pengajuan pensiun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Pada periode tersebut, jumlah PNS yang mengajukan pensiun tercatat sebanyak 15.932 orang, dengan 15.859 di antaranya telah memperoleh Pertek.

Sedangkan 46 berkas masuk kategori BTS dan tidak ada yang masuk kategori TMS.

Ketentuan mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan jabatan yang diemban.

Secara umum, batas usia pensiun ditetapkan berbeda berdasarkan jenis jabatan.

PNS yang menduduki jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, serta jabatan fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Sementara pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Adapun pejabat fungsional ahli utama dapat pensiun hingga usia 65 tahun.

BKN menegaskan bahwa penerapan batas usia pensiun tidak berlaku sama bagi seluruh PNS, melainkan disesuaikan dengan jenis serta jenjang jabatan yang dipegang.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk sejumlah jabatan fungsional di bidang tertentu.

Misalnya, batas usia pensiun guru ditetapkan hingga 60 tahun, dosen hingga 65 tahun, serta pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, dan guru besar atau profesor hingga 70 tahun.

Ketentuan khusus tersebut diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengatur sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *