KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang — Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa Dardiana binti Abasri, warga Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kejadian yang berlangsung pada Sabtu, 10 Mei 2025 itu sempat menimbulkan kegemparan di tengah masyarakat karena adanya indikasi kuat bahwa korban dibunuh secara terencana di dalam rumahnya sendiri.

Penyelidikan Intensif Ungkap Identitas Pelaku

Sejak kasus ini mencuat, Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan berbagai barang bukti.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui akun resmi Polres Empat Lawang menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan mendalam untuk mengungkap pelaku sebenarnya.

Melalui serangkaian analisis dan pemeriksaan saksi, penyidik akhirnya mengerucut pada satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Pelaku NA (28) Ditangkap Setelah Bersembunyi

Upaya pencarian pelaku membuahkan hasil ketika polisi menemukan keberadaan NA (28) yang bersembunyi di kebunnya di wilayah Talang Danau, Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang.

Pelaku diketahui sengaja menghindar dari aparat usai kejadian pembunuhan tersebut.

Penangkapan berlangsung aman dan tanpa adanya perlawanan berarti.

Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Pelaku Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Polisi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

NA dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Polres Empat Lawang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Empat Lawang dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayahnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami memastikan proses hukum atas kasus ini terus dikawal hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan dan masyarakat merasa aman serta terlindungi.” Tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H.,*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *