KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Seorang pria berinisial M (40), warga Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) di area perkebunan PT Kencana Sentosa Tiga (KKST) di Kecamatan Pendopo, Empat Lawang.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika petugas keamanan perusahaan melihat aktivitas mencurigakan di lokasi kebun.

Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Polda Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Perwakilan perusahaan, Boy Ariza Lesmana, menyebut sebelum penangkapan, tim keamanan sempat melihat dua sepeda motor keluar masuk area kebun.

Saat dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut sudah menghilang, namun ditemukan sisa potongan tandan sawit yang mengarah pada indikasi pencurian.

Patroli lanjutan kemudian menemukan sebuah mobil Carry yang dikendarai M.

Bagian bak belakang mobil penuh dengan tandan sawit yang ditutup menggunakan terpal.

Saat dimintai keterangan, M mengaku bahwa sawit tersebut diambil dari area perkebunan bersama dua rekannya.

“Pelaku kami temukan masih berada di dalam area kebun.

Kami mengamankan satu unit mobil serta sekitar 90 tandan sebagai barang bukti,” jelas Boy dalam keterangan di Unit 3 Jatanras Polda Sumsel, Minggu (7/12/2025).

Boy juga mengungkapkan bahwa pencurian sawit di kebun KKST sudah sering terjadi.

Dalam dua bulan terakhir, tercatat sedikitnya tiga aksi pencurian besar dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Beberapa kejadian yang terdata antara lain:

18 November: Pencurian 10 tandan sawit

24 November: Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta

3 dan 5 Desember: Aksi pencurian kembali terjadi termasuk penangkapan pelaku

Sementara itu, M mengaku pencurian dilakukan karena tekanan ekonomi.

Ia menyebut pernah melakukan dua kali pencurian dalam jumlah kecil sebelum akhirnya tertangkap saat mengambil dalam jumlah besar.

“Yang banyak ini kami bertiga, saya butuh uang,” kata M.

Ia juga mengungkapkan bahwa sawit hasil curian dijual sekitar Rp 2.000 per kilogram.

Saat ini penyidik Polda Sumsel masih mendalami identitas dua rekan pelaku dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *