KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi akses anak-anak terhadap media sosial dan sejumlah platform permainan daring.

Kebijakan ini mewajibkan penonaktifan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pada tahap awal implementasi, pemerintah akan memfokuskan kebijakan ini pada layanan media sosial dan platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak.

Ada delapan platform digital besar yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.

Platform tersebut meliputi

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (sebelumnya Twitter)
  • Bigo Live
  • serta platform permainan daring Roblox.

Menurut Meutya, penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Proses ini akan dilaksanakan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena anak-anak di Indonesia saat ini dinilai menghadapi kondisi darurat di ruang digital.

Berbagai ancaman dinilai semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti meningkatnya risiko kecanduan atau adiksi terhadap platform digital yang dapat berdampak pada perkembangan anak.

Meutya menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Lebih lanjut, ia menyebut penerbitan Permen Komdigi ini juga menjadi langkah penting dalam regulasi teknologi global.

Menurutnya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang mengambil kebijakan tegas terkait penundaan akses digital sesuai batas usia.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan.

Komdigi memprediksi sebagian anak akan mengeluhkan hilangnya akun mereka di platform digital, sementara orang tua mungkin akan menghadapi protes dari anak-anak terkait kebijakan tersebut.

Namun demikian, Meutya menilai langkah ini merupakan keputusan yang perlu diambil demi memastikan generasi muda dapat tumbuh secara sehat di era digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita.

Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *