KLIKEMPATLAWANG.ID, Palembang – Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang resmi melaporkan akun Facebook @HendraLSM ke Polda Sumsel atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait isu skandal Bupati Empat Lawang.


Kedua pejabat tersebut adalah Delly Septian Perdana selaku Kepala Bagian Protokol dan Yendra Kardiansyah selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Empat Lawang.

Nama keduanya disebut dalam unggahan akun tersebut sebagai sumber informasi dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, dengan pejabat BKPSDM berinisial SA.

Nama Dicatut dalam Unggahan Facebook

Dalam postingan yang beredar di grup Facebook, akun @HendraLSM menyebutkan bahwa informasi dugaan skandal tersebut diperoleh dari Delly dan Yendra.

Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, keduanya didampingi tim advokat resmi membuat laporan ke Polda Sumsel pada Kamis (12/2/2026) malam.

“Dalam postingan itu disebutkan informasi berasal dari saya dan Pak Delly.

Kami sangat dirugikan atas fitnah tersebut,” ujar Yendra Kardiansyah usai melapor.

Yendra menegaskan bahwa dirinya maupun Delly sama sekali tidak mengenal, tidak mengetahui, serta tidak pernah berkomunikasi dengan pemilik akun Facebook tersebut.

“Kami tidak tahu dan tidak mengenal pemilik akun itu, apalagi berkomunikasi.

Nama baik, harkat dan martabat kami serta keluarga, termasuk Bupati Empat Lawang, ikut tercemar,” tegasnya.

Kuasa Hukum Tegaskan Unsur Pencemaran Nama Baik

Tim kuasa hukum keduanya, Subrata SH dari Kantor Dr Hasanal Mulkan, menyampaikan bahwa laporan dibuat karena unggahan tersebut secara jelas mencantumkan nama dan jabatan kliennya sebagai sumber informasi.

“Pak Delly dan Pak Yendra merasa sangat dirugikan karena nama dan jabatan mereka di Pemkab Empat Lawang dicatut dalam postingan tersebut,” kata Subrata.

Ia juga mengingatkan masyarakat Empat Lawang agar tidak mudah terprovokasi dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Jika ikut merepost atau memposting ulang informasi yang belum valid, tentu ada konsekuensi hukum.

Bahkan akun lain yang turut menyebarkan ulang juga sudah kami laporkan,” ujarnya.

Laporan Resmi Diterima Polda Sumsel

Laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Sumsel dengan nomor registrasi : LP / B / 230 / II / 2026 / SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 12 Februari 2026.

Laporan itu ditandatangani Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Handani.

Kasus ini menambah daftar laporan terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik melalui media sosial di wilayah Sumatera Selatan.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *