KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Menjelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Kabupaten Empat Lawang, Joncik Muhammad, secara resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 300/25/SAT POLPP/2025.
Surat edaran ini ditetapkan di Tebing Tinggi pada 22 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Empat Lawang.
Tujuan utama diterbitkannya surat edaran ini adalah untuk memastikan setiap perayaan berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi, sekaligus menjaga ketenteraman serta keharmonisan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan daerah yang menjadi payung hukum, yaitu Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat; Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat; serta Perda Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penjualan dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Joncik Muhammad menegaskan beberapa instruksi penting yang wajib dilaksanakan oleh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa :
- Larangan Pesta Rakyat dan Kegiatan Hiburan yang Mengganggu Seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa diminta melarang pelaksanaan pesta rakyat, pesta muda-mudi, serta kegiatan hiburan lainnya yang menggunakan musik atau orgen tunggal. Larangan ini berlaku untuk mencegah gangguan terhadap kekhidmatan perayaan Natal 2025 maupun malam pergantian tahun Tahun Baru 2026, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dan merayakan pergantian tahun dengan tenang dan aman.
- Larangan Penggunaan Minuman Beralkohol, Narkotika, dan Obat-obatan Terlarang Surat edaran ini juga menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan muda-mudi yang melibatkan minuman beralkohol, narkotika, maupun obat-obatan terlarang lainnya. Bupati Joncik Muhammad menekankan pentingnya menjaga generasi muda agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun mengganggu ketertiban umum.
- Koordinasi dan Pengawasan di Tingkat Kecamatan dan Desa Camat diinstruksikan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan surat edaran ini dengan Lurah, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak berwenang. Koordinasi ini meliputi pengawasan, penertiban, dan pengendalian kegiatan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan pengawasan yang terpadu, diharapkan seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
- Tanggung Jawab Bersama Seluruh Pihak Pelaksanaan dan pengawasan surat edaran menjadi tanggung jawab bersama seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menekankan bahwa keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban perayaan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintahan, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana yang harmonis, menjaga ketenteraman, serta menumbuhkan rasa saling menghormati antarumat beragama di tengah perayaan keagamaan dan pergantian tahun.
Dengan instruksi yang jelas ini, Bupati Joncik Muhammad menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam mewujudkan perayaan yang aman, damai, dan tertib bagi seluruh masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran warga untuk ikut serta menjaga ketertiban umum selama momen penting ini.*










