KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Aksi kejahatan jalanan yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Empat Lawang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pelaku begal sadis bernama Panhari, yang merupakan bagian dari komplotan berjumlah enam orang, berhasil ditangkap setelah terlibat dalam serangkaian pembegalan brutal di sejumlah lokasi.
Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan tersangka.
Akibat luka tembak tersebut, Panhari terlihat lemas dan harus menggunakan kursi roda saat digiring ke Mapolres Empat Lawang, Rabu (28/1/2026).Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Empat Lawang mengungkap bahwa tersangka merupakan warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo.
Ia bersama lima rekannya diduga terlibat aksi pembegalan di lima titik berbeda, yakni di Jalan Kebun PT Elap Desa Kembahang Baru Kecamatan Talang Padang pada 6 Januari 2026, PT Elap Plasma Desa Jarakan Kecamatan Pendopo pada 24 Desember 2025, PT Elap Desa Manggilan Kecamatan Pendopo pada 10 Desember 2025, wilayah PT Elap Kecamatan Pendopo pada 9 Juli 2025, serta Jalan Raya Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang pada 12 Desember 2025.
Komplotan ini dikenal bertindak brutal dalam setiap aksinya. Para pelaku tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam seperti pedang, parang, dan kayu sebelum merampas sepeda motor serta barang berharga milik korban.
Salah satu korban, Maichel Owen yang merupakan karyawan PT Elap, menjadi sasaran pembegalan saat pulang ke mess usai memanen buah. Korban diserang enam pelaku yang menutup wajahnya dan mengalami luka di telapak tangan saat mencoba menangkis serangan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, menyampaikan bahwa identitas lima pelaku lain telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran intensif. “Pelaku pencurian dengan kekerasan akan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui, Panhari merupakan residivis kasus pembegalan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas III Pagar Alam. Meski telah bebas, pelaku kembali mengulangi aksi kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.*










