KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB mengenai adanya aktivitas pengangkutan gas LPG subsidi yang diduga tidak sesuai aturan.
Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, jalur Tebing Tinggi menuju Kabupaten Lahat, tepatnya sebelum gapura perbatasan Empat Lawang dan Lahat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan jenis pick up yang melintas dari arah Tebing Tinggi menuju wilayah perbatasan Kabupaten Lahat.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di bagian bak belakang kendaraan yang ditutupi tikar serta banner.
Dari hasil pengecekan, diketahui terdapat 55 tabung gas berisi dan 5 tabung kosong yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut.
Pengemudi kendaraan berinisial S.E. (61) mengaku tabung gas tersebut dibeli dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35.000 per tabung.
Gas LPG tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, untuk dijual kembali.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan F.B.untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, F.B. mengaku memiliki pangkalan gas LPG.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, tidak ditemukan pangkalan resmi LPG atas nama yang bersangkutan.
Kedua orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.*










