KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan tegas, maka terdapat potensi wartawan langsung dijerat proses hukum pidana maupun perdata tanpa mengedepankan mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Atas dasar itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. MK menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan terkait karya jurnalistiknya harus mengutamakan perlindungan terhadap kebebasan pers. Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata sebelum ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya wajib mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers,” lanjut Guntur.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa perlindungan hukum dimaksud merupakan jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai peraturan perundang-undangan.
IWAKUM berpendapat, ketentuan tersebut justru berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan, khususnya dalam kegiatan peliputan dan investigasi. Berbeda dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik, perlindungan terhadap wartawan dinilai belum diatur secara jelas dan tegas dalam UU Pers.*

