KLIKEMPAT LAWANG.ID, Empat Lawang – Ratusan petani menggelar aksi demonstrasi besar di depan Kantor DPRD dan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Empat Lawang, Kamis (4/12/2025).

Aksi ini menuntut penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dua perusahaan sawit besar, PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), yang disebut beroperasi tanpa izin lengkap dan menunggak kewajiban pajak daerah.

Aksi yang dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA), Muhammad Ridwan, berlangsung dengan pengamanan aparat.

Massa membawa spanduk, pengeras suara, serta enam kendaraan bak terbuka.

Mereka juga mengusung keranda jenazah sebagai simbol matinya keadilan agraria di Kabupaten Empat Lawang.

Diduga Beroperasi Tanpa HGU

Dalam tuntutannya, para petani meminta Bupati dan DPRD Empat Lawang untuk segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dua perusahaan sawit tersebut.

Kedua perusahaan diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Ketidakhadiran HGU dinilai menjadikan aktivitas perkebunan tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat di sekitar lokasi.

Para petani menilai perusahaan tidak memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga maupun pembangunan daerah.

Tunggakan BPHTB Capai Rp 42 Miliar

Massa juga menyoroti tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT ELAP dan PT KKST.

Total tunggakan dilaporkan melebihi Rp42 miliar, yang dinilai merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dan menghambat pembangunan Empat Lawang.

“Perusahaan ini puluhan tahun beroperasi, tetapi izin tidak jelas, kontribusi minim, dan pajak daerah bernilai miliaran rupiah tidak dibayar.

Pemerintah harus bertindak tegas,” ujar salah satu orator aksi.

Ketua DPRD Darli, S.H. Turun Menemui Massa

Ketua DPRD Empat Lawang, Darli, S.H., turun langsung menemui para demonstran untuk mendengarkan aspirasi.

Kehadiran Darli menjadi perhatian massa karena menunjukkan komitmen legislatif untuk merespons langsung persoalan tersebut.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Empat Lawang untuk mencari solusi terbaik.

Tuntutan terkait pencabutan izin perusahaan dan penagihan BPHTB akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Darli di hadapan massa.

Pernyataan Darli sedikit meredakan ketegangan, meski para petani tetap menegaskan akan mengawal proses hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

Dialog Lanjutan di Kantor Bupati

Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan demonstran masih berdialog dengan Asisten Daerah dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) di Kantor Bupati Empat Lawang.

Dialog lanjutan tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang jelas terkait penyelesaian persoalan agraria dan kepatuhan perusahaan sawit terhadap kewajiban hukumnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *