KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Bupati Kabupaten Empat Lawang, Joncik Muhammad, menilai penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai 1 Januari 2027 akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Menurut Joncik, salah satu persoalan utama dalam penerapan aturan tersebut adalah pembatasan belanja pegawai yang ditetapkan maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menilai kondisi keuangan daerah saat ini masih cukup berat karena tingginya beban pengeluaran pegawai.

“Jika melihat kondisi sekarang, hampir seluruh daerah di Indonesia akan mengalami kesulitan untuk memenuhi batas belanja pegawai sebesar 30 persen,” ujar Joncik kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, struktur APBD di banyak daerah saat ini masih didominasi pengeluaran untuk pembayaran gaji aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Karena itu, para kepala daerah melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi telah menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa membebani daerah secara berlebihan.

Salah satu usulan yang dinilai paling realistis adalah pengalihan pembayaran gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah dinilai akan memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk menyesuaikan komposisi APBD sesuai amanat UU HKPD.

“Kalau gaji PPPK ditanggung melalui APBN, daerah tentu akan lebih mudah menyesuaikan struktur anggaran sesuai ketentuan UU HKPD,” katanya.

Joncik juga mengingatkan bahwa tanpa adanya solusi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat menghadapi tekanan fiskal yang cukup serius.

Bahkan, menurutnya, kemungkinan paling ekstrem yang dapat terjadi adalah pemberhentian PPPK secara nasional.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas karena PPPK saat ini telah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di berbagai daerah.

“Kalau tidak ada kebijakan yang mengakomodasi persoalan ini, opsi paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK secara nasional.

Dampaknya tentu bisa memicu kerawanan sosial,” tegasnya.

Meski demikian, Joncik tetap optimistis pemerintah pusat akan mengambil kebijakan yang mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK di Indonesia.

“Saya yakin pemerintah akan mengambil keputusan yang bijak.

PPPK sudah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik dan perlu mendapatkan kepastian,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *