KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pencairan ini menjadi kabar yang dinantikan banyak pihak, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan tambahan biaya pendidikan.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026, meskipun pemerintah tetap membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif maupun teknis.

PT Taspen (Persero) turut mengumumkan dimulainya penyaluran gaji ke-13 melalui kanal resmi perusahaan.

Taspen memastikan pembayaran bagi para penerima pensiun mulai dilaksanakan sejak 2 Juni 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada ASN, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Program tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung perputaran ekonomi pada pertengahan tahun.

Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, kecuali Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.

Adapun komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing penerima.

Karena perhitungan didasarkan pada status kepegawaian dan jabatan, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap orang dapat berbeda-beda.

Faktor seperti golongan, pangkat, kelas jabatan, hingga jenis tunjangan yang diterima menjadi penentu besaran pembayaran.

Meski demikian, tidak semua ASN berhak memperoleh gaji ke-13.

ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat.

Sementara itu, bagi pegawai yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tidak dilakukan melalui Taspen.

Hak tersebut akan dibayarkan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum pensiun.

Untuk memperlancar proses penyaluran manfaat, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Peserta juga diimbau melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen setiap awal bulan guna memastikan pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu.

Selain itu, Taspen mengingatkan para peserta pensiun dan penerima manfaat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar.

Masyarakat diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah maupun Taspen terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026.*

Sumber : CNN INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *