KLIKEMPATLAWANG.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai memproses usulan perpanjangan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2027.
Seluruh PPPK yang masa kerjanya akan segera berakhir diminta segera mempersiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Sumsel nomor 800/1295/BKD.1/2026 yang mengatur masa berakhirnya kontrak PPPK berdasarkan periode pengangkatan.
Di antaranya, kontrak yang dimulai 1 Januari 2022 akan berakhir 31 Desember 2026, kemudian periode 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027, serta 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menegaskan pentingnya kesiapan administrasi bagi seluruh PPPK agar proses perpanjangan tidak mengalami hambatan.
Menurutnya, setiap PPPK wajib melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat rekomendasi dari pimpinan perangkat daerah, salinan SK PPPK yang telah dilegalisir, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dokumen perjanjian kerja sebelumnya, serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir.
Tak hanya itu, bagi PPPK yang tidak diusulkan untuk perpanjangan, instansi terkait tetap diwajibkan memberikan alasan yang jelas disertai dokumen pendukung.
BKD Sumsel juga mengingatkan bahwa seluruh berkas harus sudah diserahkan paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir.
Hal ini untuk memastikan proses administrasi berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur.
Pemerintah Provinsi Sumsel sendiri berkomitmen memberikan perpanjangan kontrak kepada PPPK yang dinilai memenuhi kriteria, disiplin, serta menunjukkan kinerja yang baik selama masa tugasnya.
Berdasarkan data, sebanyak 3.141 PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel akan segera memasuki masa akhir kontrak.
Rinciannya, pada tahap pertama pengangkatan Mei 2022 terdapat 1.318 PPPK guru dan 75 non-guru.
Sementara pada tahap kedua Juli 2022, jumlah PPPK yang diangkat mencapai 1.748 orang.
Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, seluruh PPPK diimbau untuk tidak menunda pengurusan berkas agar proses perpanjangan kontrak dapat berjalan lancar dan tepat waktu.*










