KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir menjadi tantangan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu beradaptasi agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Joncik Muhammad mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh hanya berfokus pada keterbatasan anggaran, tetapi harus menyusun strategi yang tepat melalui penyesuaian belanja daerah serta memanfaatkan berbagai peluang dari program strategis nasional.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyeimbangkan kebutuhan belanja pegawai dengan belanja modal di tengah berkurangnya alokasi Dana Transfer ke Daerah.
“Efisiensi anggaran harus disikapi dengan bijak.
Pemerintah daerah harus mampu menata kembali prioritas belanja agar pembangunan tetap berjalan meski dana transfer mengalami penurunan,” ujar Joncik, Kamis (23/7/2026).
Selain penataan anggaran, Joncik menilai komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah memperoleh dukungan melalui program-program nasional.
Ia mencontohkan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Empat Lawang yang saat ini tengah berlangsung dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp234 miliar.
Menurutnya, keberhasilan menghadirkan program tersebut merupakan hasil koordinasi dan komunikasi yang intensif.
Joncik mengungkapkan, hingga saat ini baru tiga kabupaten di Sumatera Selatan yang berhasil memperoleh program Sekolah Rakyat, yakni Kabupaten Empat Lawang, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Ogan Ilir.
Ia menilai, mendapatkan program strategis nasional bukan perkara mudah sehingga pemerintah daerah harus aktif membangun sinergi dengan pemerintah pusat agar lebih banyak program pembangunan dapat direalisasikan di daerah.
Di samping itu, Joncik menekankan pentingnya mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah agar ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak larut dalam kondisi keterbatasan anggaran, melainkan fokus mencari solusi dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menetapkan program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Jangan hanya mengeluh karena anggaran berkurang.
Yang harus dilakukan adalah memaksimalkan potensi daerah, meningkatkan pendapatan, dan menentukan program yang benar-benar menjadi prioritas pembangunan,” tegasnya.
Dana Transfer ke Daerah Terus Menurun
Penurunan Dana Transfer ke Daerah merupakan dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam RAPBN 2025, alokasi TKD awalnya ditetapkan sebesar Rp919,9 triliun, namun setelah kebijakan efisiensi diberlakukan anggaran tersebut berkurang menjadi sekitar Rp848,52 triliun.
Sementara pada tahun 2026, pemerintah kembali menurunkan alokasi Dana Transfer ke Daerah menjadi sekitar Rp693 triliun, atau lebih rendah lebih dari Rp100 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut semakin inovatif dalam mengelola keuangan daerah, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperjuangkan masuknya program-program strategis nasional guna menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.











