KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Polsek Ulu Musi, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan pembayaran gaji karyawan PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB).
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan perusahaan terkait adanya ketidaksesuaian antara jumlah gaji yang diterima karyawan dengan nominal pembayaran yang telah direalisasikan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp18.230.681.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Ulu Musi IPDA Syukur Wahyudi bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku berinisial YA.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga ke wilayah Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Terduga pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas.
Saat hendak ditangkap, YA diketahui bersembunyi di bawah tempat tidur.
Petugas selanjutnya membawa YA ke Polsek Ulu Musi untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.











