KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang menindaklanjuti hasil penggerebekan di sebuah kafe remang-remang yang berada di Kelurahan Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 83 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, sebanyak 33 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, IPTU Purnama, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa seluruh 33 orang yang dinyatakan positif narkoba telah dilakukan penanganan sesuai prosedur dengan menjalani program rehabilitasi.
“Untuk 33 orang yang positif narkoba, semuanya kita arahkan ke rehabilitasi. Ada yang direhabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ada juga melalui IPWL,” jelas IPTU Purnama.
Lebih lanjut dijelaskannya, sebanyak 23 orang menjalani rehabilitasi di IPWL Kurnia Insani Lubuklinggau, sementara 10 orang lainnya direhabilitasi di BNN Kabupaten Empat Lawang.
Satresnarkoba Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, sekaligus memberikan kesempatan pemulihan bagi para pengguna melalui jalur rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.*









