KLIKEMPATLAWANG.ID, Palembang – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polda Sumatera Selatan kembali mencuat.

Seorang anggota Propam berinisial Bripka Febri Juliansyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Polisi Wanita (Polwan).

Nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp 820 juta.

Kuasa hukum korban, Herman Hamzah SH MH, menjelaskan bahwa kliennya, Suharta (41), warga Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, awalnya meminta bantuan kepada terlapor agar anaknya bisa diterima menjadi anggota Polwan.

Namun setelah menunggu dalam waktu cukup lama, anak korban tidak kunjung diterima.

“Bukan hanya tidak diterima sebagai anggota Polwan, untuk didaftarkan mengikuti seleksi anggota Polri saja tidak pernah dilakukan.

Padahal pelaku berjanji akan mengurus seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga dinyatakan lulus, dengan meminta uang sebesar Rp 820 juta,” ujar Herman, Jumat (20/2/2026).

Menurut Herman, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Yanduan Propam Polda Sumatera Selatan.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan proses sidang kode etik terhadap terlapor yang terancam sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam proses tersebut, terlapor sempat memohon penyelesaian secara damai dan berjanji mengembalikan seluruh uang korban.

Dari total Rp 820 juta, baru Rp 500 juta yang dikembalikan.

Sementara sisa Rp 320 juta dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2025 dengan jaminan satu unit rumah di Lampung.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, sisa uang tersebut belum juga dikembalikan.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa rumah yang dijadikan jaminan bukan milik pribadi terlapor, melainkan hanya sebatas kuasa jual.

Bahkan terdapat dugaan objek tersebut telah berpindah tangan, meskipun dalam perjanjian tertulis disebut sebagai jaminan antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada terlapor.

Namun, hingga kini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.

“Selain somasi, kami juga kembali melaporkan kasus ini melalui Yanduan Propam secara online ke Polda Sumsel dan saat ini masih dalam proses,” tegas Herman.

Pihak korban berharap laporan yang telah disampaikan, termasuk ke Yanduan Mabes Polri melalui Propam Polda Sumsel, dapat diproses secara profesional dan transparan.

Mereka meminta agar terlapor diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah memberikan kesempatan, namun tidak diindahkan.

Kami hanya menuntut hak klien kami, yakni pengembalian sisa uang sebesar Rp 320 juta,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *