KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Kasus Penadahan Kendaraan Bermotor kembali berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Empat Lawang setelah melakukan pengembangan dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di Kabupaten Empat Lawang.

Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang, petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria yang diduga menerima dan menyimpan kendaraan hasil tindak pidana curanmor.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena berpotensi terkait dengan tindak pidana dan dapat berujung pada proses hukum.

Kasus Penadahan kendaraan bermotor kembali berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang diduga menjadi korban aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

Kasus Penadahan ini berhasil diungkap melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. yang diduga menerima dan menyimpan sepeda motor hasil tindak pidana curanmor.

Kasus Penadahan tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena maraknya tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kendaraan hasil kejahatan.

Jajaran Sat Reskrim Polres Empat Lawang melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban bernama Patahulah Risky yang terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.17 WIB di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Korban mengetahui motornya hilang setelah terbangun dari tidur dan mendapati pintu depan rumah sudah terbuka.

Saat dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 5971 SC.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-160/V/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 6 Mei 2026, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku dan melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Setelah melakukan pendalaman informasi, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka A.S. di kawasan Talang Durian, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Pidum bersama Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu lembar fotokopi STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil curanmor.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Empat Lawang turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *