KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah pada Selasa, 2 Maret 2026, bertempat di Aula Kemenag Empat Lawang.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian dan pedoman resmi kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, H. Nazwal Ardhani, didampingi Kasubbag Tata Usaha H. M. Syaifullah Rozak
Turut hadir seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang Haniran, serta Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Empat Lawang (BAZNAS) Kabupaten Empat Lawang, Ir. H. Suharli M. Yamin.
Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara musyawarah, transparan, dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Dasar Penetapan Berdasarkan Survei Harga Beras
Penentuan besaran zakat fitrah didasarkan pada hasil survei harga beras di pasaran Kabupaten Empat Lawang dengan tiga kategori kualitas, yaitu :
- Beras kualitas rendah : Rp12.500 per kilogram
- Beras kualitas menengah : Rp13.400 per kilogram
- Beras kualitas premium : Rp14.900 per kilogram
Berdasarkan hasil musyawarah bersama, disepakati bahwa besaran zakat fitrah tahun 1447 H ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa, atau apabila diuangkan setara dengan Rp40.000 per orang.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp25.000 per hari bagi umat Muslim yang memiliki kewajiban membayarnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Diharapkan Ditunaikan Tepat Waktu
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, H. Nazwal Ardhani, menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil survei harga beras di lapangan serta melalui musyawarah bersama agar sesuai dengan kondisi masyarakat Empat Lawang.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajibannya tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang akan segera menyosialisasikan keputusan ini melalui seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, masjid, serta lembaga pengelola zakat agar diketahui secara luas oleh masyarakat.
Diharapkan penyaluran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga nilai kepedulian dan kebersamaan di bulan suci Ramadan semakin terasa di Kabupaten Empat Lawang.*










