KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026.

Pencairan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, hingga prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan.

Dengan dimulainya proses penyaluran ini, para penerima diharapkan dapat mengecek rekening masing-masing sesuai mekanisme dan proses administrasi di instansi tempat mereka bekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pembayaran THR tahun ini diberikan secara bertahap kepada seluruh komponen aparatur negara.

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Dengan demikian, dana THR ASN 2026 sudah mulai ditransfer ke rekening para penerima.

Namun waktu masuknya dana bisa berbeda – beda karena bergantung pada proses administrasi di masing-masing instansi.

Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun

Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp49 triliun.

Adapun rincian anggaran tersebut meliputi :

  • Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri
  • Rp20,2 triliun bagi sekitar 4,3 juta ASN daerah
  • Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan

Peningkatan anggaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara dan para pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga pada awal tahun.

Komponen THR PNS 2026 Dibayar Penuh

Pemerintah memastikan bahwa THR ASN 2026 dibayarkan penuh sebesar 100 persen.

Besaran yang diterima setiap pegawai akan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi tempat bertugas.

Komponen THR yang diterima meliputi :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku

Dengan komponen tersebut, jumlah THR yang diterima setiap PNS bisa berbeda sesuai posisi dan masa kerja masing-masing.

THR Berbeda dengan Gaji ke-13

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.

THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran THR telah tersedia dan penyalurannya diharapkan dapat dimulai pada awal bulan Ramadhan.

“Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya dalam forum Indonesia Economic Outlook (IEO), Jumat (13/2/2026).

Apabila dana THR belum masuk ke rekening, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih berlangsung.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *