KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang bersama UPT Dispenda dan Jasa Raharja Kabupaten Empat Lawang memberikan pembinaan kepada tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Samsat Kabupaten Empat Lawang, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, Kepala UPT Dispenda Kabupaten Empat Lawang, serta Kepala Jasa Raharja Kabupaten Empat Lawang.
Pembinaan dilakukan sebagai langkah memperkuat kedisiplinan dan meningkatkan pemahaman tenaga honorer terhadap tugas serta tanggung jawab yang diemban.
Dalam arahannya, para tenaga honorer diminta untuk selalu bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di lingkungan Samsat.
Mereka juga diingatkan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan dukungan maksimal terhadap pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Selain itu, budaya pelayanan yang mengedepankan keramahan, kesopanan, dan sikap responsif kepada masyarakat turut menjadi perhatian.
Para tenaga honorer diminta untuk menerapkan prinsip Senyum, Sapa, dan Salam guna menciptakan suasana pelayanan yang nyaman dan humanis.
Pada kesempatan tersebut, para peserta juga diberikan penegasan terkait larangan menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak.
Mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan transaksi keuangan, baik yang berhubungan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun Pajak Kendaraan Bermotor.
Pihak Samsat juga menegaskan bahwa tenaga honorer hanya memiliki tugas membantu administrasi internal dan menjaga kebersihan lingkungan kantor.
Mereka tidak diperkenankan terlibat secara langsung dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh tenaga honorer di lingkungan Samsat Kabupaten Empat Lawang semakin memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat.











