KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Empat Lawang dan dihadiri oleh Bupati Empat Lawang, Wakil Bupati, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, serta perwakilan TNI, Polri, pengadilan, BNN, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 45 perkara tindak pidana umum yang telah dieksekusi selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 18 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 12 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), serta 15 perkara tindak pidana narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Empat Lawang memusnahkan berbagai barang bukti narkotika berupa sabu seberat 25,983 gram, ekstasi sebanyak 2,5 butir dengan berat 0,863 gram, serta ganja seberat 703,514 gram.
Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah alat yang digunakan dalam tindak pidana, seperti bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip, dan berbagai barang pribadi milik pelaku yang berkaitan dengan perkara.
Tak hanya itu, barang bukti berupa senjata tajam juga menjadi bagian dari pemusnahan.
Tercatat sebanyak 13 bilah senjata tajam, dua tombak, dan dua tojok dimusnahkan bersama barang bukti lainnya seperti pakaian, karung plastik, serta obat bahan alami yang terkait dengan perkara pidana yang telah diputus pengadilan.
Kajari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk penyelesaian akhir proses hukum sekaligus upaya menjaga integritas penegakan hukum.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, seluruh rangkaian penanganan perkara dinyatakan telah selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan dukungan serta kerja sama dari seluruh elemen.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba dan berbagai bentuk tindak kriminal di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Dukungan tersebut dinilai penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Empat Lawang ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta menjadi langkah nyata dalam menekan angka kejahatan di Kabupaten Empat Lawang.











