KLIKEMPATLAWANG.ID, JAKARTA – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Mengutip Kompas.com, pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam keterangannya, Totok menyebut penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik.
Atas perkara tersebut, Febrie dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan masyarakat telah menantikan perkembangan penyidikan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurutnya, Komisi III DPR RI ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh menimbulkan gesekan antarinstansi penegak hukum, karena proses hukum yang berjalan berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh tugas dan proses hukum disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengutip Kompas.com, dalam proses penyidikan penyidik Kortastipidkor Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah, serta satu lokasi lainnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan barang bukti lainnya yang masih didalami untuk kepentingan penyidikan.











