KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Empat Lawang.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ulu Musi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di Desa Padang Tepong.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dan informasi, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial S (31) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tim kemudian bergerak menuju kediaman yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain beberapa paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi menyatakan bahwa perang terhadap narkoba menjadi salah satu komitmen utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif untuk menekan peredaran narkotika di Kabupaten Empat Lawang.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku.











