KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Masyarakat akan segera menikmati pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan terukur.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar pelayanan baru yang membuat proses balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan paling lama 10 hari kerja, mulai berlaku pada 17 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN guna memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa transformasi pelayanan tahun 2026 difokuskan pada dua layanan utama, yaitu pengukuran tanah dan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.

Menurutnya, seluruh kantor pertanahan di Indonesia diwajibkan menerapkan sistem pelayanan baru mulai 17 Agustus 2026, termasuk pelaksanaan pengukuran tanah yang terjadwal dan percepatan proses peralihan hak atas tanah.

Selama ini, proses balik nama sertifikat kerap memerlukan waktu cukup lama karena sejumlah tahapan administrasi di luar Kantor Pertanahan belum memiliki standar penyelesaian yang pasti.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN bersama para pemangku kepentingan menyusun standar waktu pelayanan pada setiap tahapan proses administrasi.

Tahapan pertama adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan selesai paling lama dua hari kerja.

Selanjutnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibatasi maksimal tiga hari kerja.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan pemohon melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pertanahan menargetkan penyelesaian balik nama sertifikat dalam waktu maksimal lima hari kerja.

Dengan skema tersebut, keseluruhan proses administrasi mulai dari pembuatan AJB hingga terbitnya sertifikat atas nama pemilik baru ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Selain mempercepat proses balik nama sertifikat, ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal.

Pemohon akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran, yang wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan dan biaya dibayarkan.

Setelah proses pengukuran selesai dilakukan, hasil pengukuran ditargetkan dapat diterbitkan dalam waktu paling lama lima hari kerja.

Nusron Wahid menegaskan bahwa penerapan standar pelayanan baru tersebut akan disertai evaluasi terhadap kinerja aparatur pertanahan.

Petugas yang terbukti melanggar standar pelayanan akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan jabatan, pemindahan tugas, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Melalui transformasi pelayanan ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat menghapus ketidakpastian dalam proses pelayanan pertanahan, mempercepat penyelesaian administrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *