KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut menjadi bagian dari pembahasan mekanisme perampasan aset yang nantinya dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset:
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana penyelundupan manusia.
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
- Tindak pidana di bidang kehutanan.
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
- Tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tindak pidana di bidang perbankan.
- Tindak pidana di bidang perasuransian.
- Tindak pidana di bidang pertambangan.
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
- Tindak pidana perdagangan orang.
Belajar dari Negara Lain
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset juga mempertimbangkan pandangan sejumlah ahli terkait perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Menurutnya, tindak pidana yang masuk dalam cakupan mekanisme tersebut sebaiknya memiliki karakteristik tertentu.
Misalnya, kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, serta tergolong serius dan memberikan dampak ekonomi terhadap publik.
Komisi III DPR RI juga membandingkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang diterapkan di sejumlah negara.
Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang memiliki aturan melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009.
Dalam aturan tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, serta nilai aset lebih dari NZ$30.000.
Sementara itu, Singapura mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan sejumlah tindak pidana serius.
Ketentuan serupa juga diterapkan di beberapa negara lainnya, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
Di Australia dan Inggris, perampasan aset tanpa melalui jalur pidana diterapkan terhadap perkara serius yang masuk kategori indictable crime dan ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Sementara Thailand menetapkan bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset harus merupakan tindak pidana serius yang tercantum dalam daftar tertentu.
Daftar tersebut mencakup sejumlah kejahatan, antara lain narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keadilan.
“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” katanya.
Karena itu, Komisi III DPR RI membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut.










