KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dasco menegaskan bahwa dirinya bersama pimpinan DPR lainnya memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai waktu yang telah disepakati.
Ia juga meminta masyarakat tidak meragukan keseriusan DPR dalam menuntaskan regulasi tersebut.
Menurut Dasco, DPR tidak memiliki kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan masyarakat terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan DPR RI. Salah satunya meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Selain itu, massa AMPB juga menyuarakan tuntutan terkait pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu 15 Desember 2026.
Ia menyebut sejumlah pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, disebut siap mengundurkan diri apabila kesepakatan tersebut tidak direalisasikan.
AMPB juga meminta adanya bukti tertulis sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Perwakilan AMPB lainnya menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU tersebut belum juga disahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan sudah menjadi kepastian yang ditetapkan DPR.
Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengalami perubahan.
Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR berharap sistem penegakan hukum dapat berjalan lebih terpadu dalam kerangka integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu perhatian publik, terutama dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara.











