KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah materi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih dibahas DPR.

Habiburokhman menegaskan, materi tersebut masih berupa draf dan dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan bersama pemerintah.

“Ini masih draf ya,” kata Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas negara.

Habiburokhman menjelaskan, aset yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana serta aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana.

Selain itu, aset yang merupakan barang temuan terkait tindak pidana juga masuk dalam pembahasan. Termasuk aset yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian akibat terjadinya tindak pidana.

DPR juga tengah membahas dua metode perampasan aset, yakni perampasan berdasarkan putusan pengadilan dan perampasan tanpa putusan pidana terhadap pelaku.

Perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku disebut sebagai konsep in persona. Sementara perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku dikenal dengan konsep in rem.

“Kedua konsep tersebut kita akan kombinasikan,” jelas Habiburokhman.

Dalam penyusunannya, Komisi III DPR juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas harta benda.

Habiburokhman menyebut sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 menjadi perhatian, termasuk Pasal 1 Ayat 3 tentang Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 28D Ayat 1 mengenai kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G Ayat 1 tentang perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR berkomitmen menyusun kebijakan perampasan aset yang tetap mengedepankan keadilan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

Ditargetkan Rampung Desember 2026

Habiburokhman menyampaikan DPR bersama pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Desember 2026.

Tahapannya meliputi rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Setelah itu, RUU Perampasan Aset akan memasuki pengambilan keputusan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR.

Habiburokhman memastikan seluruh rangkaian pembahasan tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *