KLIKEMPATLAWANG.ID, Jombang – Ketegangan yang sempat mewarnai Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya mereda.
Sidang yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026), sebelumnya sempat berjalan alot hingga harus diskors sejak malam hari.
Namun, forum kembali mencair setelah para peserta berhasil mencapai sejumlah kesepakatan penting mengenai tata kelola organisasi NU.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU ke-35, Prof Asrorun Ni’am, mengatakan dinamika yang terjadi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pendewasaan dalam berorganisasi.
Menurutnya, pembahasan berlangsung secara terbuka dan egaliter meskipun terdapat sejumlah isu sensitif yang sempat memicu perdebatan.
“Pembahasannya berjalan sangat smooth, sangat egalitarian, penuh keakraban, hingga diwarnai canda,” ujar Prof Ni’am.
Ia menambahkan, berbagai perbedaan pandangan yang muncul akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Muktamirin Sepakati Larangan Rangkap Jabatan Politik
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan Komisi Organisasi adalah aturan mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi pemegang mandat tertinggi NU.
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam PBNU disepakati tidak boleh merangkap jabatan politik.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga independensi NU agar tidak terseret ke dalam kepentingan politik praktis.
“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris Muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” tegas Prof Ni’am.
Jabatan yang masuk dalam kategori tersebut meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, serta pimpinan dan anggota lembaga legislatif.
Larangan itu juga mencakup jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD hingga Ketua Umum partai politik.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi jajaran pengurus harian NU di luar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Selain membahas aturan rangkap jabatan politik, Komisi Organisasi juga telah menuntaskan pembahasan mekanisme pemilihan Rais Aam melalui Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.
Proses tersebut kini telah memasuki tahap akhir berupa tabulasi.
Sementara itu, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih berlangsung.
Setelah skorsing sidang dicabut, peserta masih mematangkan dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah sistem pemilihan langsung atau one man one vote.
Dalam mekanisme tersebut, setiap peserta yang memiliki hak suara akan memberikan satu suara kepada calon Ketua Umum PBNU pilihannya.
Keputusan final mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih menunggu hasil pembahasan dan kesepakatan forum.
Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU ke-35 menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah tata kelola dan kepemimpinan NU ke depan.











