KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat yang sah.

Pandangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian UU KUHP, Jumat (28/8/2026).

Menurut MK, rumusan Pasal 240 dan Pasal 241 dapat menimbulkan penafsiran subjektif dalam proses penegakan hukum.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat kritik, evaluasi, maupun pendapat yang sah justru berisiko diproses secara pidana.

MK juga menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek menakut-nakuti bagi masyarakat.

Efek tersebut dapat membuat warga enggan menyampaikan pikiran, sikap, maupun kritik secara terbuka.

Pemerintah Harus Terbuka terhadap Kritik

MK menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat.

Menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis.

Suara dan aspirasi rakyat harus menjadi pedoman bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas serta fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

MK juga membedakan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan nama baik individu dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi.

Menurut Mahkamah, keduanya tidak dapat dipersamakan.

Lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.

Karena itu, lembaga negara dinilai tidak tepat ditempatkan sebagai objek perlindungan dalam norma penghinaan dengan cara yang sama seperti individu.

Perubahan Menjadi Delik Aduan Belum Cukup

MK turut menyoroti perubahan tindak pidana penghinaan dari delik biasa dalam KUHP lama menjadi delik aduan dalam KUHP baru.

Menurut Mahkamah, perubahan tersebut belum cukup untuk menunjukkan adanya pergeseran paradigma menuju negara hukum yang demokratis.

Dengan demikian, perubahan karakter delik pada Pasal 240 dan Pasal 241 belum menyelesaikan persoalan konstitusional yang terdapat dalam norma tersebut.

MK kemudian menyatakan dalil para pemohon mengenai potensi kriminalisasi kritik dan munculnya efek menakut-nakuti memiliki dasar serta beralasan menurut hukum.

MK Kabulkan Seluruh Permohonan

Atas berbagai pertimbangan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 beserta Penjelasan Pasal 240 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK memberikan putusan yang sama terhadap Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 241 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Perkara tersebut diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pemohon Soroti Frasa “Menghina Pemerintah”

Sebelum putusan dibacakan, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menilai Pasal 240 KUHP dapat menempatkan warga dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya.

Menurut pemohon, persoalan utama terdapat pada frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara”.

Frasa tersebut dinilai tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang jelas.

Akibatnya, terdapat ruang penafsiran yang luas dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Penjelasan Pasal 240 KUHP menyebut penghinaan sebagai tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

Namun, para pemohon menilai penjelasan tersebut belum memberikan batas yang objektif dan terukur.

Menurut mereka, frasa “menghina” masih bersifat normatif dan subjektif.

Kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat sulit memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah dapat berubah menjadi perbuatan pidana.

Pasal 241 Dinilai Memperluas Potensi Kriminalisasi

Selain Pasal 240, para pemohon juga mempermasalahkan Pasal 241 KUHP.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap aktivitas masyarakat yang menggunakan media sosial dan platform digital untuk menyampaikan gagasan serta kritik terhadap kebijakan publik.

Risiko pidana dinilai tidak hanya dapat muncul ketika seseorang membuat suatu ekspresi.

Ancaman tersebut juga dapat muncul ketika seseorang menyebarkan atau membagikan ekspresi yang dibuat oleh pihak lain.

Para pemohon menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi.

Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan pentingnya batas yang jelas antara penghinaan yang dapat dipidana dengan kritik, evaluasi, dan pendapat yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *