KLIKEMPATLAWANG.ID, LAHAT – Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, digemparkan oleh aksi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AF (23).
Pemuda tersebut tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Siti Anawati (63), secara keji hanya karena persoalan uang.
Motif di balik tindakan tak manusiawi ini diduga kuat karena pelaku merasa kesal setelah permintaannya meminta uang ditolak oleh sang ibu.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot.
Kronologi Kejadian yang Memilukan
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026, di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani, pelaku menyerang korban menggunakan parang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara-cara yang sangat sadis :
- Membakar Jasad : Pelaku sempat membakar tubuh korban dan menutupinya dengan dedaunan.
- Mutilasi : Karena kesulitan menyembunyikan jasad, pelaku memutilasi tubuh ibunya menjadi beberapa bagian agar muat dimasukkan ke dalam empat karung plastik.
- Mengubur di Kebun : Potongan tubuh tersebut kemudian dibawa ke Desa Karang Dalam untuk dikuburkan di sebuah lubang di area perkebunan.
Modus Kelabui Teman untuk Gali Lubang
Untuk memuluskan aksinya, AF sempat menyewa dua rekannya, Raju dan Nando, untuk menggali lubang di kebun dengan dalih pekerjaan rutin perkebunan.
Kedua rekannya yang tidak menaruh curiga tersebut diberi upah sebesar Rp300 ribu.
Di lubang itulah, AF kemudian menguburkan karung-karung berisi potongan tubuh ibunya.
Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga merasa curiga karena Siti Anawati tidak terlihat selama hampir satu pekan.
Anak kandung korban lainnya, berinisial S (49), bersama warga melakukan pencarian hingga ke area kebun.
Kecurigaan memuncak saat warga menemukan gundukan tanah yang tidak wajar. Setelah digali, ditemukan tiga karung plastik berisi potongan tubuh manusia.
Temuan ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, tak sampai 24 jam dari laporan warga, Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Kelurahan Bandar Agung tanpa perlawanan,” ujar AKP Muhammad Ridho Pradani, Rabu (8/4/2026).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan kejinya, Ahmad Fahrozi kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Tim Inafis Polres Lahat telah melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Lahat untuk proses autopsi lebih lanjut guna melengkapi berkas penyidikan.*










