KLIKEMPATLAWANG.ID, Palembang – Polemik pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) V Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Palembang memasuki babak baru.
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Sumatera Selatan, Riko, secara resmi menerbitkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa pelaksanaan Konfercab tersebut tidak memperoleh mandat maupun persetujuan dari Pengurus Wilayah IPNU Sumatera Selatan.
Surat Pernyataan Nomor 039/PW/A/VII/7354/VII/26 tertanggal 4 Juli 2026 itu diterbitkan sebagai penegasan sikap resmi Pengurus Wilayah IPNU Sumatera Selatan terhadap pelaksanaan Konfercab V IPNU Kota Palembang yang berlangsung pada 2 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Riko menjelaskan bahwa sebagai Ketua PW IPNU Sumatera Selatan dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun undangan resmi terkait pelaksanaan Konfercab.
Bahkan, ia mengaku tidak memperoleh informasi mengenai lokasi sidang pleno maupun waktu dimulainya persidangan.
Hal yang menjadi perhatian, menurut isi surat tersebut, pelaksanaan Konfercab tetap berlangsung dan dihadiri oleh Sekretaris Wilayah IPNU Sumatera Selatan.
Namun, Ketua PW menyatakan dirinya tetap tidak mendapatkan informasi resmi mengenai agenda tersebut.
Tak hanya itu, Riko juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan surat tugas, surat mandat, surat rekomendasi maupun memberikan kewenangan dalam bentuk apa pun kepada individu ataupun pihak mana pun untuk mewakili, membuka, memimpin, mengesahkan maupun menjalankan Konfercab V IPNU Kota Palembang atas nama Pengurus Wilayah IPNU Sumatera Selatan.
Atas dasar itu, Pengurus Wilayah IPNU Sumatera Selatan menyatakan bahwa pelaksanaan Konfercab V IPNU Kota Palembang tidak memperoleh mandat dan persetujuan resmi sebagaimana mekanisme organisasi yang berlaku.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Konfercab V IPNU Kota Palembang dinyatakan tidak sah secara organisatoris, sehingga seluruh proses, keputusan, dan hasil yang dihasilkan dalam forum tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi sampai adanya penyelesaian sesuai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Organisasi, serta ketentuan organisasi IPNU yang berlaku.
Riko menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat berdasarkan fakta yang diketahuinya sekaligus sebagai bentuk penegasan sikap Pengurus Wilayah IPNU Sumatera Selatan agar seluruh kader tetap menjunjung tinggi mekanisme organisasi yang sah, tertib, dan sesuai dengan AD/ART serta Peraturan Organisasi.
Selain isi surat pernyataan tersebut, Riko juga menyoroti kehadiran Sekretaris Wilayah dalam pelaksanaan Konfercab.
Menurutnya, sebagai Ketua PW dirinya tidak pernah menerima konfirmasi ataupun laporan terkait kehadiran Sekretaris Wilayah dalam forum tersebut.
Ia menilai komunikasi dan koordinasi antarpimpinan merupakan hal mendasar dalam menjalankan roda organisasi.
Karena itu, setiap agenda organisasi, terlebih forum tertinggi di tingkat cabang, semestinya dilaksanakan dengan menjunjung tinggi mekanisme, etika birokrasi, serta koordinasi yang baik dengan Pengurus Wilayah.
Riko juga mengingatkan agar panitia penyelenggara menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi.
Menurutnya, setiap tahapan pelaksanaan Konfercab harus dilaksanakan sesuai aturan organisasi agar tidak menimbulkan persoalan legitimasi maupun perbedaan penafsiran di kalangan kader.
“Surat pernyataan ini saya keluarkan sebagai bentuk tanggung jawab Ketua PW untuk menjaga marwah organisasi.
Semua pihak harus menghormati AD/ART dan Peraturan Organisasi sebagai landasan dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Riko.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia penyelenggara maupun pihak pelaksana Konfercab V IPNU Kota Palembang belum memberikan tanggapan resmi atas surat pernyataan yang diterbitkan Ketua PW IPNU Sumatera Selatan. 7k











