KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Ia juga membantah isu yang menyebut Komisi III DPR RI menolak membahas RUU tersebut.

Menurut Habiburokhman, informasi yang beredar mengenai penolakan pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kabar yang tidak benar.

Ia menegaskan, Komisi III justru terus mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

“Kami terus mengupayakan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Informasi yang menyebut Komisi III DPR menolak membahas RUU ini adalah tidak benar,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Berbagai kelompok masyarakat, akademisi, hingga organisasi terkait akan diberi kesempatan menyampaikan pendapat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru, sehingga pembahasannya lebih luas dibanding revisi undang-undang yang hanya mengubah sejumlah pasal tertentu.

Karena itu, proses penyusunannya membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam sekaligus partisipasi publik yang maksimal agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai kebutuhan.

Habiburokhman juga menyebut antusiasme masyarakat untuk ikut memberikan masukan terhadap RUU tersebut cukup tinggi.

Menurutnya, banyak pihak telah mengajukan permohonan untuk hadir dan menyampaikan pandangan dalam forum RDPU yang diselenggarakan Komisi III DPR RI.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar proses legislasi berjalan secara transparan, terbuka, dan mampu mengakomodasi berbagai aspirasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *