KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa hasil panen kopi yang terjadi di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di kebun kopi milik warga di Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban menerima informasi dari warga yang melihat buah kopi di kebunnya telah dipanen dan dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah memastikan kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Empat Lawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pelaku pertama berinisial A.R. berhasil ditangkap pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Kanit Pidum IPDA Candra SM bersama Tim Opsnal di rumah kerabat pelaku yang berada di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

Saat diperiksa, A.R. mengakui telah terlibat dalam aksi pencurian hasil kopi tersebut.

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada pelaku kedua berinisial F.B.E.

Tim Opsnal kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah ruko di Desa Anyar, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa lima batang pohon kopi yang mengalami kerusakan akibat dipanen serta satu lembar nota hasil penjualan kopi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi menegaskan bahwa jajaran Polres Empat Lawang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap seluruh bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun aktivitas yang mencurigakan.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Empat Lawang,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *