KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam kasus narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga merupakan pengguna sabu.
Kapolres Empat Lawang, AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Desa Seleman Ilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, S.H., M.H., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah salah satu terduga pelaku.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, didampingi KANIT I IPDA ARDILIANSYAH, S.H., KANIT II IPDA ISKANDAR, S.H., serta personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan tujuh orang berada di dalam pondok yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,57 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua kaca pirek, satu alat hisap sabu (bong), satu korek api yang telah dimodifikasi, satu dompet, satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu tas selempang.
Tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi yang turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun tujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua orang diduga sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beserta ketentuan pidana lain yang relevan.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Empat Lawang dan akan terus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif.











