KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sebagaimana mestinya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran program tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan MK, penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis dinyatakan hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, pemerintah diwajibkan menyiapkan pos anggaran tersendiri bagi program tersebut.

Menanggapi putusan itu, Sudaryono menegaskan BGN merupakan lembaga pelaksana yang bertugas menjalankan operasional program.

Karena itu, pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan dan keputusan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, fokus utama BGN saat ini adalah memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal dan memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai amanat yang diberikan.

“Kami adalah lembaga operasional.

Apa pun keputusan negara dan kebijakan pemerintah, termasuk terkait anggaran dari Kementerian Keuangan maupun Badan Anggaran, akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan dampak putusan MK terhadap para penerima manfaat MBG, Sudaryono memilih tidak memberikan spekulasi.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sebagai pengelola kebijakan anggaran negara.

Ia kembali menegaskan bahwa BGN hanya berfokus pada pelaksanaan program agar distribusi makanan bergizi kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis bersifat konstitusional bersyarat.

Majelis hakim menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak masyarakat atas gizi dan perlindungan sosial.

Namun, pembiayaan program tersebut dinilai seharusnya tidak berasal dari alokasi anggaran pendidikan yang memiliki ketentuan khusus.

Meski demikian, MK tetap menyatakan APBN 2026 sah secara konstitusional mengingat tahun anggaran tersebut sedang berjalan.

Untuk menghindari ketidakpastian hukum, penggunaan anggaran pendidikan bagi MBG masih diperbolehkan hanya pada APBN 2026.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan kepentingan negara serta potensi dampak hukum apabila aturan tersebut langsung dibatalkan.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa ketentuan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis hanya berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah diberikan waktu paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan untuk tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan sebagai sumber pembiayaan program MBG.

Dengan putusan tersebut, pemerintah diharapkan menyiapkan skema pendanaan khusus agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut tanpa mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang telah diamanatkan konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *