KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, dengan mengamankan empat orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. FIRMAN, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim yang didukung koordinasi intensif dengan jajaran Polres Muara Enim.
Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di area SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa bermula ketika seorang operator SPBU sedang melayani pengisian bahan bakar pada sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna silver.
Di tengah proses pengisian, salah seorang pelaku keluar dari bagian belakang mobil sambil membawa senjata tajam dan mengancam korban.
Pelaku kemudian memotong tali tas selempang milik korban yang berisi uang tunai sebelum kabur bersama tiga rekannya menggunakan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, pihak SPBU mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA CANDRA SM, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri keberadaan para pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Muara Enim.
Berkat kerja sama dengan Tim Opsnal Polres Muara Enim, keempat tersangka berhasil diamankan pada Jumat (7/8/2026) dini hari tanpa perlawanan.
Polisi kemudian membawa seluruh pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BG 1871 GB yang digunakan pelaku, uang tunai sebesar Rp25 juta, satu bilah senjata tajam jenis keris, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M., S.I., S., dan M.
Mereka kini telah ditahan di Polres Empat Lawang dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polres Empat Lawang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Empat Lawang.











