KLIKEMPATLAWANG.ID, Jombang – Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sistem pemilihan yang sebelumnya menggunakan pola one man one vote atau satu peserta satu suara, kini disepakati menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan perubahan mekanisme tersebut diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan di Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU belum mencapai kesepakatan.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengatakan hasil voting menunjukkan mayoritas peserta mendukung perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,” ujar Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), seperti dilansir Antara.

Pembahasan mengenai mekanisme tersebut akan kembali dilanjutkan pada Minggu pagi untuk menyelesaikan sejumlah ketentuan teknis terkait pemilihan Ketua Umum PBNU.

Setelah aturan teknis dirampungkan, tahapan pemilihan akan dimulai dengan proses tabulasi nama-nama calon AHWA.

Hasil tabulasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi AHWA untuk melakukan musyawarah dalam menentukan Rais Aam PBNU.

Penetapan Rais Aam menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.

Mohammad Nuh menjelaskan, nama-nama calon Ketua Umum PBNU yang akan dibahas melalui mekanisme tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam yang telah terpilih.

PWNU, PCNU, maupun PCINU diberikan kesempatan untuk mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Seluruh nama yang masuk kemudian akan dikumpulkan dan ditabulasi berdasarkan jumlah dukungan yang diperoleh.

Dari proses tersebut akan ditetapkan lima nama calon dengan perolehan dukungan terbanyak.

Kelima nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis.

Calon yang memperoleh persetujuan dari Rais Aam kemudian akan dibahas oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.

“Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan,” kata Mohammad Nuh.

Ia menambahkan, ketentuan teknis mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan dibahas dan ditetapkan melalui persidangan Muktamar ke-35 NU pada Minggu pagi.

Panitia Muktamar ke-35 NU menargetkan seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Selain proses pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam, panitia juga berharap penetapan kepengurusan PBNU dapat dirampungkan pada hari yang sama.

Perubahan mekanisme pemilihan ini menjadi salah satu keputusan penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU yang digelar di Jombang, Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *