KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Indra (57), warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, resmi ditahan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Ironisnya, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk berjudi.
Peristiwa ini bermula dari laporan Madet (47), warga Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang.
Ia melapor karena motor yang dipinjamkan kepada Indra tidak kunjung dikembalikan.
Saat itu, Indra meminjam kendaraan dengan alasan ingin mengambil barang di Kelurahan Beruge Ilir.
Karena hubungan pertemanan yang sudah lama terjalin, Madet memberikan kunci motor tanpa curiga.
Namun, bukannya kembali mengembalikan motor, Indra justru menemui seorang kenalannya bernama Mawardi, yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Kepada Mawardi, Indra meminta agar motor tersebut dijual.
“Pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.
Ia malah menemui Mawardi yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, Senin (1/12/2025).
Setelah motor berhasil dijual, Indra menerima uang sekitar Rp3,5 juta dan seluruhnya dihabiskan untuk bermain judi.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk salinan STNK dan BPKB motor milik Madet.
Sementara itu, Indra dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Polisi juga terus memburu Mawardi yang berperan sebagai penjual motor hasil kejahatan tersebut.*








