KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, pengungkapan dilakukan di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial I.A.T., yang merupakan warga Desa Muara Lintang Lama.
Pengungkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., bersama Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Ardiliansah, S.H., Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Iskandar, S.H., serta sejumlah anggota Satresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu paket plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,21 gram.
Kemudian, petugas menemukan enam paket plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,11 gram.
Polisi juga mengamankan satu paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi serbuk ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 0,26 gram.
Selain paket yang diduga narkotika, petugas turut menyita dua sedotan modifikasi berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, dua kantong plastik klip sedang yang berisi plastik klip kecil kosong, serta satu kotak P3K kecil berwarna putih.
Barang bukti berupa paket yang diduga narkotika, sedotan modifikasi dan plastik klip ditemukan di tangan kanan terduga pelaku.
Sementara itu, timbangan digital ditemukan di sekitar bagian depan rumah terduga pelaku.
Usai dilakukan pengamanan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Empat Lawang.
Selanjutnya, terduga pelaku menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika.
Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Penyidik Satresnarkoba saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Pengembangan perkara juga terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, barang bukti yang diamankan akan menjalani pemeriksaan melalui laboratorium forensik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Empat Lawang menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











