KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas tindak kejahatan berat kembali dibuktikan.

Satu orang DPO kekerasan dan pemerkosaan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang setelah pelariannya terlacak hingga ke wilayah Gunung Besurai, Provinsi Jambi.

Tersangka diketahui bernama DAFITSON Bin ARIPIN (32), warga Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

Ia ditangkap pada Rabu (11/2/2026) di area perkebunan kawasan Gunung Besurai, Kuto Teguh, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Jambi.

Penangkapan buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai dugaan pemerkosaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya.

Dalam perkara ini, dua pelaku lain yakni Rambo Andores dan Bintang telah lebih dulu diamankan aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Adam Rahman melalui Kanit Pidum IPDA Mohd Yulius Saputra menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi.

“Setelah memastikan posisi tersangka, Tim Elang bersama personel Polsek Pendopo dan Polsek Ulu Musi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujar IPDA Mohd Yulius Saputra, Rabu (11/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki peran aktif dalam aksi kejahatan tersebut bersama komplotannya.

Saat ini, pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satreskrim Empat Lawang juga masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dan masih berstatus buron.

Polres Empat Lawang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memburu dan menindak tegas pelaku kejahatan berat, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *