KLIKEMPATLAWANG.ID, EMPAT LAWANG – Aparat kepolisian mengungkap keberadaan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan dua pasangan suami istri (pasutri) muda yang diduga sebagai penjaga pondok di lokasi kebun ganja.

Kedua terduga berinisial R (22) dan A (18) diamankan saat petugas Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyisiran di area puncak bukit.

Namun, proses penangkapan sempat diwarnai aksi penghalangan dari keluarga dan warga sekitar yang datang ke lokasi.

Situasi di lapangan memanas ketika puluhan warga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan, kedua terduga tersangka sempat diambil paksa oleh warga saat sudah berada dalam penguasaan aparat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa informasi terkait ladang ganja itu diterima sehari sebelum dilakukan penindakan.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, Satresnarkoba Polres Empat Lawang menerima laporan masyarakat mengenai adanya ladang ganja di puncak bukit Desa Batu Jungul.

Keesokan harinya, tim langsung bergerak menuju lokasi dengan berjalan kaki dari desa selama kurang lebih 6 hingga 8 jam perjalanan.

Saat tiba dan melakukan penyisiran, petugas mendapati R dan A sedang berjaga di pondok kebun ganja tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, keduanya diduga bertugas menjaga dan merawat tanaman ganja, namun bukan sebagai pemilik utama lahan.

Dari hasil pengembangan awal, diketahui bahwa pemilik kebun ganja tersebut diduga berinisial Pen.

Hasil panen disebut akan dibagi kepada E yang merupakan ayah dari R.

Proses evakuasi tersangka sempat mengalami kendala serius.

Sekitar 30 warga mendatangi lokasi dan melakukan intervensi terhadap petugas.

Massa kemudian bertambah hingga sekitar 50 orang, sebagian di antaranya membawa senjata tajam serta memblokir akses jalan dengan menebang pohon.

Dalam kondisi tersebut, 16 personel unit narkoba mendapat tekanan dari massa yang mendesak agar kedua terduga dilepaskan.

Akibat situasi yang tidak kondusif, R dan A akhirnya diambil paksa oleh warga.

Pihak Polres Empat Lawang selanjutnya menurunkan tim gabungan sebagai bantuan untuk melakukan pencarian terhadap kedua terduga tersangka yang dibawa warga.

Hingga kini, aparat masih terus melakukan pengejaran dan pengamanan wilayah sekitar.

Selain itu, kepolisian juga melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat dan keluarga agar para pelaku bersikap kooperatif serta menyerahkan diri secara sukarela.

Saat ini, fokus aparat adalah mengamankan barang bukti serta memastikan situasi keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi proses penegakan hukum karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *