KLIKEMPATLAWANG.ID, Jombang – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara dalam rangkaian Muktamar NU ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur.
Dalam mekanisme yang disepakati, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Salah satu ketentuan utama yang ditetapkan adalah setiap calon Ketua Umum PBNU harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.
Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa proses pemilihan akan dimulai dengan penetapan Rais Aam PBNU periode 2026-2031.
Rais Aam nantinya dipilih melalui mekanisme AHWA yang beranggotakan sembilan kiai.
Karena itu, penetapan Rais Aam harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.
“Dari tabulasi AHWA itu nanti segera AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais ‘Aam-nya.
Dari situ pulalah setelah tahu siapa Rais ‘Aam-nya, kita lanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum,” ujar Mohammad Nuh di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Minggu (30/8/2026).
Setelah Rais Aam ditetapkan, proses kemudian dilanjutkan dengan pencalonan Ketua Umum PBNU.
Para calon Ketua Umum terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum mengikuti proses pemilihan oleh AHWA.
“Karena calon-calon Ketua Umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dahulu, ya, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam.
Oleh karena itu, Rais ‘Aam-nya harus ditentukan terlebih dahulu,” jelas Nuh.
Menurut Nuh, seluruh rangkaian teknis pemilihan melalui AHWA ditargetkan dapat diselesaikan pada Minggu pagi.
Tahap pertama diawali dengan penetapan sembilan anggota AHWA melalui proses tabulasi nama-nama kiai yang dinilai memenuhi ketentuan.
Setelah sembilan anggota AHWA terbentuk, mereka akan bermusyawarah untuk menetapkan Rais Aam PBNU periode 2026-2031.
“Pertama Rais ‘Aam dulu.
Setelah Rais ‘Aam terpilih, sudah, maka kita proses pencalonan Ketua Umum.
Setelah itu kita AHWA bersidang kembali bersama Rais ‘Aam terpilih.
Di waktu yang sama lah, itu mudah.
Ya, serangkaian,” kata Nuh.
Setelah Rais Aam terpilih dan persetujuan terhadap calon Ketua Umum diperoleh, AHWA kembali bersidang untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Dengan demikian, pemilihan pimpinan tertinggi PBNU dalam Muktamar NU ke-35 berlangsung melalui rangkaian tahapan yang saling berkaitan, mulai dari pembentukan AHWA, penetapan Rais Aam, hingga pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.











