KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 dengan mengagendakan sejumlah tahapan awal pada tahun 2027.

Untuk mendukung pelaksanaan agenda tersebut, KPU mengusulkan pagu indikatif anggaran sebesar Rp1,429 triliun.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa persiapan Pemilu 2029 harus dimulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Menurut Afifuddin, anggaran yang diusulkan telah disesuaikan dengan kebutuhan tahapan yang akan mulai dilaksanakan pada 2027.

Dalam paparan KPU, terdapat enam tahapan utama yang menjadi fokus pelaksanaan pada tahun tersebut.

Tahapan pertama meliputi penyusunan program, perencanaan anggaran, serta regulasi penyelenggaraan pemilu.

Kegiatan ini juga mencakup sosialisasi, bimbingan teknis, penguatan sistem teknologi informasi, seleksi penyelenggara pemilu di daerah, hingga persiapan logistik.

Tahapan berikutnya adalah pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029.

Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen administrasi partai politik serta verifikasi persyaratan peserta pemilu sebelum ditetapkan secara resmi.

KPU juga akan memulai pembentukan badan ad hoc yang bertugas membantu penyelenggaraan pemilu di berbagai tingkatan.

Proses seleksi dan pembentukan badan tersebut akan dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu agenda penting yang akan dilaksanakan sejak 2027.

Kegiatan ini mencakup pendataan pemilih, penyusunan daftar pemilih, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pengumuman hasil pendataan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih.

Tahapan lainnya adalah penataan daerah pemilihan (dapil) dan penetapan jumlah kursi legislatif.

KPU akan melakukan penyusunan, verifikasi, serta penetapan dapil yang nantinya digunakan pada Pemilu 2029.

Di tahun yang sama, KPU juga mulai mempersiapkan proses pencalonan presiden dan wakil presiden, serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan ini meliputi pemeriksaan administrasi hingga verifikasi dokumen para calon peserta pemilu.

Secara keseluruhan, kebutuhan anggaran yang diajukan KPU untuk menjalankan tahapan awal Pemilu 2029 mencapai Rp1,429 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk memastikan seluruh proses persiapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Afifuddin menambahkan, hingga saat ini KPU masih mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Karena itu, berbagai tahapan yang dirancang untuk Pemilu 2029 masih menggunakan dasar hukum yang sama seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya sambil menunggu kemungkinan adanya perubahan regulasi dari pemerintah dan DPR.

Dengan dimulainya tahapan pada 2027, KPU berharap seluruh proses persiapan Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih matang sehingga pelaksanaan pesta demokrasi nasional mendatang berjalan lancar, efektif, dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *